Senin, 09 Februari 2009

Sertifikasi Pamong Belajar, Kapan???

Setiap saya bertemu kawan-kawan Pamong Belajar dari berbagai daerah dan kesempatan pertanyaan yang selalu muncul adalah kapan sertifikasi bagi pamong belajar dilakukan. Saya agak curiga bahwa pertanyaan itu tidak muncul dari kesadaran akan sikap untuk meningkatkan profesionalisme melainkan ada sepucuk harapan untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan berupa tunjangan profesi.

Namun demikian hal tersebut sebenarnya sah sah saja karena merupakan hak, dikatakan hak karena menurut undang-undang kedudukan pendidikan formal dan pendidikan nonformal diakui sama. Walaupun dari sisi kebijakan dan pandangan masyarakat serta praktek yang terjadi masih jauh panggang dari api. Saya katakan sah karena pamong belajar merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah, sementara kawan-kawan guru, sudah mulai menikmati tunjangan profesi (Walaupun dulu banyak guru yang skeptis akan cairnya tunjangan profesi). Maka wajar kemudian muncul pertanyaan kapan pamong belajar disertifikasi? Pertanyaan itu bukan muncul dari landasan berpikir agar pamong belajar diuji apakah memiliki kompetensi yang layak atau tidak. Tapi ya itu tadi muaranya adalah tunjangan profesi.

Manakala pertanyaan di atas muncul, maka saya selalu mengatakan bahwa sekarang ini belum bisa segera dilakukan proses sertifikasi. Kenapa? Karena pamong belajar sebagai salah satu pendidik sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 6 UU nomor 20 Tahun 2003 belum memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang jelas yang merupakan implementasi dari standar pendidik sebagaimana diatur dalam PP 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Sebagaimana guru, pintu masuk sertifikasi guru adalah adanya standar kualifikasi dan kompetensi guru. Lha, jangankan peraturan menteri (Mendiknas) standar kualifikasi dan kompetensi pamong belajar, dalam PP 19 tahun 2005 deskripsi dan kualifikasi umum pamong belajar tidak diatur. Padahal dalam PP itu secara umum diatur tentang tutor dan instruktur yang sama-sama berstatus sebagai pendidik pada pendidikan nonformal.

Sebenarnya pada saat ini draft final standar kualifikasi dan kompetensi pamong belajar sudah diselesaikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bersama tiga draft standar kualifikasi dan kompetensi untuk penilik, tutor dan instruktur. Keempat draft tersebut konon ceritanya sudah sampai meja Mendiknas, namun dengan pertimbangan tertentu belum ditandatangani oleh Mendiknas.

Maka, ketika saat ini di Sahid Jogja dilakukan pembahasan pedoman rintisan sertifikasi pendidik pendidikan nonformal, yang melihat isinya sebenarnya lebih tepat disebut sertifikasi pamong belajar, saya hanya tersenyum geli. Ya geli, karena buat apa disusun pedoman rintisan jika standar kualifikasi dan kompetensinya belum diteken Mendiknas? Apalagi draft pedoman belum mengacu pada draft final standar kualifikasi dan kompetensi yang sudah disusun oleh BSNP. Saya membaca draft yang ada masih sebatas prosedur sertifikasi, dan masih bersifat normatif. Walaupun prosedur itu sudah diatur secara umum dalam Permendiknas nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Pendidik.

Saya pikir langkah yang dilakukan pada pembahasan kali ini perlu kita beri apresiasi positif, namun demikian langkah yang lebih penting adalah bagaimana mendesak segera keluarnya standar kualifikasi dan kompetensi pamong belajar. Hal tersebut sebenarnya lebih merupakan ranah organisasi profesi: Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI). Jadi mari kita tunggu gerakan FPBI dalam menggolkan standar kualifikasi dan kompetensi pamong belajar sebagai pintu masuk sertifikasi bagi pamong belajar. Baca Selengkapnya...

Formalisasi pada Pendidikan Nonformal

Tadi pagi sampai siang sebelum ke Sahid (5/2-09), saya diminta oleh PKBM Sekar Melati (Mlati, Sleman) mengisi pada Workshop Pengembangan Silabus dan Penyusunan RPP Pendidikan Kesetaraan. Workshop tsb dilaksanakan didorong keinginan untuk mengimplementasikan Permendiknas no 14 Tahun 2007 ttg Standar Isi Pendidikan Kesetaraan dan pengalaman ketika uji petik akreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF), yaitu teman2 pengelola PKBM ditanya dokumen silabus dan RPP program Kejar Paket A, B, dan C yang diselenggarakan.

Lha, saya sampaikan pada mereka sadarkan kita bahwa telah terjadi formalisasi pada pendidikan nonformal, termasuk pada pendidikan kesetaraan. Memang standar nasional pendidikan sebagaimana diatur PP 19 th 2005 harus kita pegang untuk mencapai standar minimal layanan pendidikan. Namun demikian, memperhatikan ragam dan bentuk pendidikan nonformal maka tidak serta merta berbagai standar yang berlaku pada pendidikan formal dapat diterapkan pada pendidikan nonformal. Salah satunya adalah tuntutan adanya silabus dan RPP. Untuk silabus, walaupun tidak seperti silabus SD SMP dan SMA, memang harus ada karena merupakan arahan program pembelajaran secara garis besar. Namun untuk RPP saya kita perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penyederhanaan bentuk sehingga tidak memberatkan para tutor yang saya kira hampir semua adalah sukarelawan. Berbeda dengan guru yang sekarang ini sudah mulai menikmati tunjangan profesi.

Saya pikir BAN PNF perlu mencermati kembali indikator tentang dokumen silabus dan RPP pada pengelola pendidikan kesetaraan tidak perlu dibikin terlalu ribet seperti pada persekolahan. Saya khawatir jika formalisasi pada pendidikan nonformal maka lama kelamaan akan menjadi pendidikan formalin. Hiks! Baca Selengkapnya...

Refleksi Pembelajaran Keaksaraan Fungsional oleh Tutor di Dlingo

Secara substansial materi yang disampaikan belum mengacu pada standar kompetensi keaksaraan tingkat dasar. Pada sebagian besar kelompok, tutor menyampaikan materi yang semestinya diberikan pada tingkat lanjutan. Misalnya kompetensi membaca cukup membaca kalimat sederhana, belum dalam paragraf (beberapa kalimat); kompetensi berhitung cukup sampai bilangan 100 dan belum ada perkalian dan pembagian (cukup pengurangan dan penjumlahan).
Apabila materi tersebut disampaikan, maka warga belajar perlu dievalusi atau dilakukan penilaian hasil belajar agar mendapatkan SUKMA 1 terlebih dahulu. Selanjutnya melaksanakan proses pembelajaran dengan konten tingkat lanjutan.

Dalam melakukan pembelajaran tutor perlu memperhatikan tahapan penguasaan kompetensi berbahasa: mendengar, berbicara, membaca dan menulis. Maka dalam penerapan pembelajaran jangan seketika diminta untuk menghapalkan huruf abjad dan bentuk tulisan. Melainkan tutor mengawali dengan melafalkan bentuk tulisan dalam satu kata, dipisah menjadi suku kata, dipisah menjadi per huruf, digabung menjadi suku kata, dan digabung menjadi kata. Tutor melafalkan setiap bentuk huruf (kata/suku kata) warga belajar menirukan. Demikian seterusnya. Contoh kata diambil dari benda, aktivitas atau hal-hal yang ditemui sehari-hari (konten lokal dan tematik).

Namun demikian, semangat kerja tutor perlu mendapatkan apresiasi. Kondisi yang sama, semangat pengabdian yang tinggi, saya temukan juga ketika pemantauan di Kedondong Pundongsari, Semin Gunungkidul (menuju lokasi harus jalan kaki mirip naik ke pos Kendit di Merapi). Kompetensi metode pembelajaran tutor masih dapat dikembangkan melalui pendampingan secara berkelanjutan oleh LPTM Kepak Sayap. Baca Selengkapnya...

Senin, 15 Desember 2008

Ancaman Buta Huruf Kembali Selalu Menghantui

Oleh: Fauzi Eko Pranyono


Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memang bukan merupakan kantong buta aksara, walaupun merupakan salah satu dari sepuluh provinsi yang memiliki tingkat buta aksara yang tinggi. Menurut data Biro Pusat Statistik jumlah penduduk buta aksara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2005 sebanyak 340.661 jiwa (13,28% dari penduduk kelompok umur 15 tahun ke atas) dan menurun pada tahun 2006 sebanyak 270.174 jiwa (15,57%). Data tersebut berbeda dengan data yang diperoleh Dinas Pendidikan Provinsi DIY, yaitu 103.141 jiwa penduduk pada tahun 2006.

Perbedaan data tersebut sempat memunculkan polemik karena terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya. Perbedaan tersebut terjadi karena kedua institusi menggunakan pendekatan yang berbeda dalam mengumpulkan data. BPS menggunakan pendekatan survei, sementara data Dinas Pendidikan Provinsi dikumpulkan dari tingkat lapangan dengan menggunakan jaringan petugas lapangan sampai dengan tingkat kecamatan (Tenaga Lapangan Dikmas/TLD dan Penilik PLS) serta menggunakan data by name.

Terlepas adanya perbedaan data penduduk buta aksara yang disebabkan adanya perbedaan cara pengambilan data, terdapat persoalan pokok yaitu belum adanya peta dan perkembangan kondisi buta aksara kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Dinas Pendidikan kabupaten/kota memang sudah terdapat data penduduk buta aksara, namun data tersebut masih bersifat mentah belum diolah apalagi dianalisis untuk memberikan gambaran tentang peta dan kondisi buta aksara secara komprehensif. Berikut ini saya akan berusaha menyajikan kondisi dan perkembangan buta aksara di DIY berdasarkan data dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Pada awal tahun 2008 jumlah penduduk buta aksara di atas usia 15 tahun sebanyak 75.301 orang atau 2,29% dari jumlah penduduk DIY. Tingkat penduduk buta huruf Provinsi DIY sebesar 2,29% ini sudah jauh di bawah prediksi tingkat penduduk buta huruf nasional tahun 2008, yaitu 6,22%. Kondisi tingkat penduduk buta huruf Provinsi DIY akan menjadi lebih baik pada akhir 2008 setelah digarap sebanyak 31.700 orang melalui program pendidikan keaksaraan fungsional, yaitu menjadi hanya 1,33% saja.
Pada akhir tahun ini setelah dilaksanakan program pendidikan keaksaraan fungsional yang dilakukan berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat, Kabupaten Gunungkidul merupakan wilayah kabupaten yang memiliki tingkat penduduk buta aksara tertinggi di DIY (3,324%), disusul Kulon Progo (2,59%), dan Sleman (1.00%). Sementara Kota Yogyakarta memiliki tingkat penduduk buta aksara yang paling rendah 0,16%, dan menduduki peringkat kedua terendah adalah Bantul (0,55%). Hal yang menarik adalah bahwa walaupun tingkat buta aksara Kabupaten Sleman termasuk rendah, namun secara kuantitas memiliki jumlah penduduk buta aksara yang lebih banyak (10.227 orang) dibandingkan dengan Kabupaten Kulonprogo (10.055 orang).
Secara teori penduduk buta aksara dapat terjadi karena lokasi penduduk yang sulit dijangkau sehingga akses pendidikan menjadi rendah. Pada sebagian besar kabupaten pernyataan tersebut dapat menjadi benar, namun demikian tidak bagi Kabupaten Kulon Progo. Data menunjukkan bahwa peringkat tiga besar persentase atau tingkat buta huruf diduduki oleh kecamatan Galur (5,1%), Wates (4,8%), dan Sentolo (4,0%). Kita ketahui bahwa tiga kecamatan tersebut akses dan kondisi sosial ekonomi relatif lebih baik dibanding kecamatan di wilayah pegunungan seperti Girimulyo (2,1%) dan Samigaluh (2,2%)yang tingkat dan kuantitas buta aksaranya lebih rendah. Kecamatan Girimulyo pada akhir tahun ini jumlah penduduk buta aksara tinggal 491 orang dan Samigaluh 738 orang. Bandingkan dengan kecamatan Wates yang notabene adalah perkotaan masih terdapat 1,382 orang penduduk buta aksara, sementara itu di Sentolo 1.818 orang dan Galur 1.449 orang.
Pada tiga kabupaten lain tingkat penduduk buta huruf masih didominasi oleh wilayah kecamatan yang kantong sasaran buta aksara merupakan daerah yang relatif sulit dijangkau dibandingkan wilayah kecamatan lainnya.

Memperhatikan data dasar penduduk buta aksara dari tahun 2006 sampai dengan 2008, Kabupaten Bantul memiliki tingkat penurunan buta aksara yang paling tinggi, yaitu dari 2,72% pada tahun 2006 menjadi 0,55% pada tahun 2008 dengan tingkat penurunan sebesar 79,59%. Namun demikian apabila ditinjau dari penurunan jumlah penduduk buta aksara Kabupaten Gunungkidul memiliki jumlah yang tertinggi yaitu 29.307 orang dengan tingkat penurunan dengan capaian sasaran sebesar 62,08% atau menjadi tinggal sebanyak 17.899 orang pada akhir tahun 2008 ini.
Kabupaten Sleman memiliki kecenderungan penurunan tingkat buta aksara relatif stabil. Pada tahun 2008 tingkat buta aksara Kabupaten Sleman (1,00%) sudah dilampaui oleh Kabupaten Bantul (0,55%) padahal pada tahun-tahun sebelumnya tingkat buta aksara Kabupaten Sleman masih lebih baik dibandingkan Kabupaten Bantul. Demikian pula dari aspek kuantitas jumlah penduduk buta aksara Kabupaten Sleman (10.277 orang) sudah di atas Kabupaten Kulon Progo (10.055 orang) yang memiliki tingkat buta aksara lebih tinggi daripada Kabupaten Sleman. Memperhatikan kecenderungan tersebut, maka dapat diduga bahwa secara kuantitas jumlah penduduk buta aksara di Kabupaten Sleman pada tahun akhir 2009 akan lebih banyak dibanding Kabupaten Gunungkidul.
Kecenderungan Gunungkidul untuk melampaui jumlah sasaran buta aksara dari Kabupaten Sleman karena Kabupaten Gunungkidul memiliki kecenderungan garis penurunan yang paling ekstrem, yaitu dari angka 8,77% pada tahun 2006 ke angka 3,32% pada tahun 2008. Hal ini sangat mungkin terjadi karena proses percepatan penuntasan buta aksara di wilayah Gunungkidul sangat didukung oleh pemerintah daerah melalui dana APBD Kabupaten serta program kuliah kerja nyata tematik dan program layanan masyarakat pemberantasan buta aksara (PLM-PBA) oleh Universitas Gadjah Mada.
Rendahnya kecenderungan penurunan tingkat buta aksara di Kabupaten Sleman sehingga dilampaui oleh Kabupaten Bantul disebabkan karena capaian sasaran pemberantasan buta aksaranya rendah. Capaian sasaran total tahun 2007-2008 untuk Kabupaten Sleman hanya 24,02% sangat jauh di bawah capaian tingkat provinsi yaitu 57,78%. Pada tahun 2007 Kabupaten Sleman hanya menggarap program pendidikan keaksaraan fungsional untuk 1.950 orang sehingga penduduk buta aksara tinggal menjadi 11.576 orang pada awal tahun 2008. Pada akhir 2008 ini penduduk buta aksara Sleman masih 10.277 orang dengan capaian pada tahun 2008 sebanyak 1.299 orang. Capaian total Kabupaten Sleman (yaitu 3.249 orang) sangat jauh di bawah capaian sasaran Gunungkidul sebanyak 29.307 orang. Kondisi ini berbeda dengan Kota Yogyakarta yang memiliki tingkat buta aksara yang rendah, namun capaian sasaran pemberantasan buta aksara tetap tinggi (63,13%).

Indonesia dalam jajaran negara di dunia termasuk dalam daftar 34 negara yang angka buta hurufnya tinggi, yaitu berada pada peringkat tujuh setelah antara lain China, India dan Bangladesh. Kondisi ini menyebabkan dalam laporan UNDP tentang indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia selalu terpuruk. Pada tahun 2004 indeks pembangunan manusia Indonesia menempati urutan 111 dari 177 negara yang diperingkat oleh UNDP atau di posisi paling bawah di antara negara-negara Asia Tenggara. Sedangkan laporan pembangunan manusia internasional tahun 2006, Indonesia berada di peringkat ke-110 dari 179 negara.
Indeks yang dikembangkan pada tahun 1990-an oleh Mahbub Ul Haq, ekonom asal Pakistan, tersebut mengukur kemajuan pendidikan berdasarkan kemampuan membaca dan menulis atau literasi. Disamping kemajuan pendidikan, masih terdapat dua indikator lain yaitu indeks kesehatan yang diukur dari rata-rata usia harapan hidup dan indeks perekonomian yang diukur dari pengeluaran per kapita. Menurut laporan UNDP (2006) tingkat literasi penduduk dewasa Indonesia hanya 87,9 di kawasan Asean indeks tersebut masih di bawah Vietnam (90,3) dan Myanmar (89,7), hanya di atas Kamboja dan Laos.
Jumlah buta huruf di Indonesia tersebut di atas merupakan 8,07% dari jumlah total penduduk Indonesia. Sementara itu dua pertiga atau sekitar 66% di antaranya adalah perempuan yang berlatar belakang keluarga miskin dan atau tinggal di daerah terpencil. Sekitar 77% dari populasi buta huruf tersebut adalah orang dewasa berusia 45 tahun ke atas, sedangkan sisanya berusia antara 15 tahun dan 45 tahun.
Pertanyaannya mengapa tingkat buta aksara Indonesia masih tinggi? Terdapat beberapa faktor yang mendorong angka buta huruf di Indonesia bisa tinggi, yaitu antara lain (a) tidak mengenal bangku sekolah karena alasan ekonomi; (b) kondisi geografis; (c) masih tingginya angka putus sekolah; dan (d) peserta program pemberantasan buta huruf tidak dipelihara secara baik sehingga kemampuannya merosot atau bahkan lenyap. Sebagian besar saat ini, populasi penduduk buta aksara adalah mereka yang belum mengenal bangku sekolah atau paling tidak hanya sampai kelas 2 atau 3 sekolah dasar (dulu sekolah rakyat). Bahkan tidak sedikit diantara mereka pernah mengikuti sekolah pemberantasan buta huruf, istilah yang rata-rata digunakan warga belajar, pada puluhan tahun yang lalu namun karena tidak terpelihara dengan baik maka mereka menjadi buta huruf kembali.
Pasca Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2006 percepatan pemberantasan buta aksara kembali gencar dilakukan dalam rangka mengejar target tingkat buta aksara tinggal 5% secara nasional. Percepatan tersebut dilakukan dengan strategi menggandeng seluruh elemen mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, UPT PNF (Sanggar Kegiatan Belajar, Pusat Kegiatan Belajar, dan kelompok belajar lain), organisasi kemasyarakat dan keagamaan, perguruan tinggi dan lain sebagainya. Nampaknya memperhatikan kecenderungan secara nasional target pemberantasan buta aksara pada tahun 2009 akan tercapai. Namun persoalannya tidak akan selesai begitu saja, karena ancaman buta huruf kembali selalu menghantui.
Pada tahun 2006 indeks pembangunan manusia DIY menduduki peringkat ketiga di bawah DKI dan Sulawesi Utara. Walaupun peringkat IPM DIY termasuk tinggi, namun ternyata tingkat literasi penduduk dewasa masih cukup rendah yaitu hanya 86%. Sementara itu Jawa Tengah dan Jawa Barat menduduki peringkat 13 dan 17. Hal tersebut dirasakan aneh karena provinsi di pulau Jawa namun IPM-nya malahan kalah dengan provinsi di luar Jawa. Rendahnya IPM Jawa Tengah dan Jawa Barat dipengaruhi oleh rendahnya tingkat literasi penduduk dewasa.
Karena itulah untuk melestarikan literasi warga belajar pendidikan keaksaraan fungsional diperlukan kegiatan lanjutan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membentuk dan mengembangkan Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Pembentukan TBM diprioritas pada desa tuntas buta aksara. Agar TBM dapat menjadi daya tarik warga belajar pendidikan keaksaraan, maka pemilihan konten buku harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan minat warga setempat. Pengalaman saya bertemu dengan warga belajar pendidikan keaksaraan di Desa Jurangjero Ngawen dan Desa Pundungsari Semin Gunungkidul menunjukkan bahwa para warga belajar sangat senang dapat membaca dan memiliki keinginan kuat untuk membaca. Ternyata stigma bahwa warga belajar keaksaraan fungsional memiliki motivasi belajar yang rendah adalah salah. Untuk itulah perlu adanya program lanjutan dengan mendirikan TBM. Misalnya sudah ada TBM, perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan para warga belajar.
Dengan demikian penyelenggaraan TBM hendaknya disinergikan dengan program pendidikan keaksaraan fungsional, terutama pada kantong buta aksara. Pada tataran operasional TBM tidak perlu dibebani persoalan administrasi yang ruwet, yang paling penting adalah menumbuhkan minat baca sehingga dapat menekan tingkat buta aksara kembali. Semoga.
Baca Selengkapnya...

Minggu, 12 Oktober 2008

Menegaskan Jati Diri Pamong Belajar


Terdapat ambiguitas jati diri pamong belajar manakala kita simak berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Perhatikan saja Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 1 ayat 6 pamong belajar dinyatakan berkedudukan sebagai pendidik. Adapun bunyi lengkap ayat tersebut adalah “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.” Sementara itu pada penjelasan pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Dengan demikian posisi pamong belajar secara yuridis diakui sebagai pendidik dan sekaligus tenaga kependidikan.
Posisi ini akan mengantarkan kita pada perdebatan manakala penyusunan standar kompetensi pamong belajar dilakukan. Itu pun kalau kita menyadari adanya ambiguitas status yuridis pamong belajar. Terlepas dari adanya anggapan bahwa penyusunan undang-undang kurang cermat, status yuridis ini mesti segera diselesaikan.
Namun sungguh lebih disayangkan posisi pamong belajar seakan semakin termarjinalkan apabila kita mencermati Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut sebagai turunan Undang-Undang Sisdiknas pada Bab VI yang berisi tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak mengatur pamong belajar. Justru tutor kejar paket dan instruktur malah diatur mulai dari pengertian hingga kualifikasi yang disyaratkan.
Dari berbagai produk hukum ini menunjukkan bahwa kita sebagai insan PTK PNF masih berada pada posisi tawar yang lemah. Atau kalau mau jujur: apakah ini sebuah refleksi bahwa pamong belajar memang tidak populer atau tidak dikenal oleh para penyusun draft UU atau PP? Atau justru kinerja pamong belajar yang memang belum dikenal oleh para pemangku kepentingan sehingga menjadi manusia yang terlewatkan dalam pembahasan peraturan pemerintah? Semestinya rumusan pamong belajar masuk pada pasal 30 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 bersanding dengan rumusan tutor dan instruktur kursus.
Lucunya lagi, pada pasal 40 diatur rumusan tentang penilik sebagai pengawas pendidikan nonformal, dimana syarat minimal menjadi penilik di antaranya adalah berstatus pamong belajar (pasal 40 ayat 1 dan ayat 2). Lucu karena di bagian standar pendidik tidak diatur rumusan tentang pamong, namun sekonyong-konyong muncul pada pasal 40 ayat 2 yang mengatur kualifikasi pengangkat penilik.
Saya kurang tahu persis berapa banyak pemangku kepentingan yang sadar akan kurang jelasnya status pamong belajar secara yuridis. Jangan-jangan justru sebagian besar pamong belajar tidak menyadari akan tidak jelasnya status hukumnya!! Untuk itulah pamong belajar melalui Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI) perlu melakukan upaya pendekatan agar pamong belajar memiliki status hukum yang jelas. Manakala payung hukum tidak jelas bukan tidak mungkin berbagai upaya penentuan standar kompetensi, uji kompetensi, sertifikasi pamong belajar akan menemui kendala.
Berdasarkan pengalaman proses penyusunan dua produk hukum di atas, maka kita harus cermat karena pada saat yang sama disusun draft revisi jabatan pamong belajar dan draft standar kompetensi pamong belajar. Akan sangat lucu lagi jika akhirnya terjadi ketidaksinkronan antara uraian tugas pokok pamong belajar dan rumusan standar kompetensi pamong belajar jika kedua-duanya sudah menjadi peraturan setingkat menteri (Permenpan dan Permendiknas). Lebih lucu lagi karena kedua draft tersebut disusun melibatkan dua tim dalam satu direktorat (Dit PTK PNF).
Oleh karena kedua tim penyusun draft tersebut perlu melakukan komunikasi sehingga terdapat kepaduan antara kedua produk hukum itu nantinya.
Suasana batin dan wacana yang berkembang saat ini bermaksud memposisikan pamong belajar sebagai pendidik. Untuk itulah ke depan perlu dibangun pemikiran bahwa perumusan standar kompetensi pamong belajar menggunakan dasar pijak bahwa pamong belajar termasuk “genus” pendidik. Rumusan lebih lanjut uraian tugas pokok pamong belajar dan standar kompetensinya akan sangat mempengaruhi termasuk “spesies” apakah pamong belajar itu. Status pamong belajar sebagai pendidik diharapkan akan ikut mendekatkan dengan berbagai kebijakan yang akan dikenai guru sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal. Misalnya masalah uji kompetensi, sertifikasi profesi dan peningkatan kesejahteraan yang akan diperoleh pamong belajar diharapkan menjadi satu paket dengan kebijakan yang dikenai kepada guru.
Namun demikian kebijakan satu paket, sebagai dahulu biasa dilakukan dalam pemberian tunjangan kependidikan dalam bentuk Keputusan Presiden, akan sulit dilakukan manakala kita belum dapat menuntaskan berbagai kebijakan mengenai standar kompetensi pamong belajar, uji kompetensi dan sertifikasi profesi pamong belajar. Sementara itu kebijakan yang diberlakukan bagi guru sudah dua tiga langkah di depan kebijakan bagi pamong belajar.
Oleh karena itu penegasan jati diri pamong belajar sebagai pendidik akan mempercepat rumusan kompetensi pamong belajar. Di samping itu perlu diperhatikan posisi pamong belajar pada SKB, BPKB, BPPNFI, dan PPPNFI yang masing-masing memiliki karakter kinerja yang berbeda. Pamong belajar SKB lebih diorentasikan pada uraian tugas pokok melakukan proses pembelajaran walaupun tidak diharapkan untuk melakukan tugas pokok kedua (mengembangkan pembelajaran); sebaliknya pamong belajar pada BPKB, BPPNFI dan PPPNFI lebih diorientasikan pada tugas pokok mengembangkan model pembelajaran disamping dapat melakukan tugas pokok melakukan proses pembelajaran.
Memperhatikan definisi bahwa kompetensi adalah kemampuan yang ditunjukkan seseorang dalam menyelesaikan tugas-tugas tertentu berdasarkan standar yang telah ditetapkan. (Craigh, 1987:227, Deakin, 1994:139). Maka rumusan tugas pokok pamong belajar sebagaimana akan diatur dalam Permenpan yang mengatur Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya hendaknya menjadi acuan dalam mengembangkan uraian kompetensi pamong belajar. Di samping itu perubahan yang berkembang di masyarakat perlu diperhatikan agar pamong belajar tidak semakin terpinggirkan.
Pinggir Krasak, Oktober 2008
Baca Selengkapnya...

Sabtu, 26 Juli 2008


Penilik Dengan Paradigma Baru: Tantangan atau Kendala?
Oleh: Fauzi Eko Pranyono

Semenjak diberlakukannya Keputusan MENPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya maka penilik berubah menjadi jabatan fungsional. Selama enam tahun fungsionalisasi jabatan penilik telah dilakukan, namun penilik yang diidamkan memiliki paradigma baru belum juga terwujud. Bahkan sebelum rincian jabatan fungsional penilik dapat dilaksanakan dengan baik kini keputusan Menpan tersebut sedang dilakukan pengkajian dan telah disusun draft Peraturan Menteri yang baru tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.
Hal tersebut tidak terlepas dari masih belum sempurnanya Keputusan Menpan Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002, terlebih manakala dihadapkan pada perkembangan di lapangan dengan telah berlakunya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru dan berbagai peraturan perundangannya. Sebut saja Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 yang dalam pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. Artinya, secara yuridis formal kedudukan penilik sudah jelas bahwa dewasa ini ia sebagai pengawas, pengawas pada satuan pendidikan nonformal. Payung hukum ini kemudian mensejajarkan posisi penilik dengan pengawas pada pendidikan formal.
Dengan demikian aktualisasi penilik dalam melaksanakan tugas jabatannya adalah melakukan pengawasan dari aspek manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal, melakukan supervisi pendidikan, serta mampu membina, membimbing pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal. Karenanya penilik bukan lagi operator di lapangan atau penyelenggara satuan pendidikan atau juga hanya sekedar pembimbing penyusunan proposal blockgrant PKBM. Implikasinya jabatan penilik diposisikan berada ’di atas’ pendidik dan pengelola satuan pendidikan nonformal, sebagaimana pengawas pada pendidikan formal yang bertugas mensupervisi guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Analog dengan pengawas, maka penilik harus mampu melakukan supervisi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan nonformal dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian ia harus menguasasi konsep dan keilmuan bidang garapan yang disupervisi, di samping ia juga harus menguasai konsep, metode, prinsip dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan nonformal. Kesimpulannya untuk menjadi penilik, analog dengan pengawas yang berasal dari guru, ia harus terlebih dahulu merasakan menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pendidikan nonformal lainnya.
Tidak seperti sementara sudah terjadi di sebuah kabupaten di DIY yang mengangkat penilik dari CPNS. Hal tersebut ternyata sudah bertentangan dengan bunyi pasal 40 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005, yaitu: Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah:
a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus seleksi sebagai penilik.
Memperhatikan aturan hukum di atas dapat disimpulkan bahwa jabatan penilik merupakan salah satu pilihan jabatan karier lanjutan bagi para pamong belajar. Namun demikian, dengan kondisi kepenilikan yang ada saat ini apakah jabatan penilik menjadi menarik bagi pamong belajar??
Selanjutnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menggariskan bahwa jabatan penilik terdiri dari (1) Penilik Pendidikan Anak Usia Dini, (2) Penilik Pendidikan Kesetaraan, serta (3) Penilik Pendidikan Keaksaraan, Kursus, dan Pelatihan. Ketiga jenis jabatan penilik tersebut masing-masing memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang berbeda-beda karena sasaran satuan pendidikan nonformal yang disupervisi karakteristiknya memang berbeda. Hal tersebut dilandasi pemikiran, bahwa seorang penilik tidak mungkin tahu konsep dan keilmuan serta teknis pembelajaran semua jenis satuan pendidikan nonformal.
Memperhatikan standar kualifikasi jabatan penilik di atas, dapat dipahami seorang penilik diharapkan sudah kenyang pengalaman lapangan terlebih dahulu. Sudah pernah melakukan kegiatan sebagai pendidik dan atau penyelenggara satuan pendidikan. Oleh karenanya tidak mungkin mengangkat penilik dari CPNS, karena ada syarat minimal pangkat dan golongan serta pengalaman kerja.
Ke depan, sebagaimana amanat Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 bahwa secara berencana dan bertahap standar nasional pendidikan ditingkatkan, maka standar kompetensi penilik (juga standar kualifikasi) harus pula ditingkatkan. Maka BSNP merumuskan standar kompetensi penilik yang meliputi (1) kompetensi kepribadian; (2) kompetensi sosial; (3) kompetensi supervisi manajerial; (4) kompetensi supervisi akademik; (5) kompetensi evaluasi pendidikan; dan (6) kompetensi penelitian dan pengembangan.
Kompetensi yang spesifik, yaitu kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan diperoleh calon penilik melalui pengalaman kerja yang panjang disamping melalui pendidikan akademik. Dengan demikian dalam pengangkatan seorang PNS dalam jabatan penilik diharapkan dapat mempertimbangkan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki calon penilik.
Manakala kita ingin memperbaiki mutu penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal maka dapat dimulai dari pola rekrutmen penilik yang benar-benar terukur sesuai dengan standar kualifikasi dan kompetensi yang sudah ditetapkan oleh BSNP di atas. Logikanya adalah bahwa penilik akan melakukan supervisi, pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pendidikan dan tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan proses pendidikan nonformal. Apabila penilik yang melakukan supervisi memiliki kualifikasi dan kompetensi yang standar maka secara bertahap satuan pendidikan nonformal yang disupervisi akan meningkat kualitasnya. Namun demikian apabila dalam rekrutmen penilik dilakukan tidak mengindahkan standar kualifikasi dan kompetensi maka akan menyulitkan upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Oleh karenanya paradigma baru cara bekerja penilik merupakan tantangan sekaligus dapat menjadi kendala, bergantung darimana kita memandang. Manakala kita memiliki sudut pandang untuk senantiasa meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan nonformal maka standar kualifikasi dan kompetensi di atas akan menjadi tantangan kita bersama untuk mewujudkan. Ada tenggat waktu 1 tahun bagi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk menyesuaikan diri dengan peraturan mendiknas tentang standar kualifikasi dan kompetensi penilik sejak tanggal ditetapkan. Artinya penilik yang selama ini belum dibagi tugas menurut bidang garapan PAUD, kesetaraan, serta keaksaraan, kursus dan pelatihan diharapkan dalam waktu satu tahun dapat menyesuaikan diri menugaskan penilik ke dalam bidang garapan penilik PAUD, penilik kesetaraan, serta penilik keaksaraan, kursus dan pelatihan.
Sedangkan untuk standar kualifikasi penilik efektif berlaku 5 tahun sejak tanggal ditetapkan. Artinya para penilik yang belum memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau D-IV masih diberi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasinya dengan mengikuti pendidikan strata yang dapat memperoleh dana bantuan pendidikan yang dialokasikan melalui SKB dan BPKB.
Namun demikian untuk standar kompetensi penilik mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan demikian setiap penilik yang sudah menduduki jabatan diharapkan dapat menyesuaikan diri untuk memenuhi standar kompetensi. Upaya peningkatan standar kompetensi penilik tersebut dapat dilakukan dengan kegiatan peningkatan mutu PTK PNF yang dialokasikan melalui Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten/Kota dan BPKB Provinsi.

Pinggir Krasak, Juli 2008
Baca Selengkapnya...

Jumat, 25 Juli 2008

NUMPANG LULUS PADA PENDIDIKAN KESETARAAN: BERKAH DAN BENCANA?

Oleh: Fauzi EP

Tanggal 22-24 April 2008 lalu sebanyak 39.759 siswa SMA-MA-SMK di DIY mengikuti ujian nasional sebagai salah satu parameter yang akan menentukan kelulusan mereka dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan. Setelah mengikuti ujian nasional, akhirnya masa yang ditunggu-tunggu akan tiba: dinyatakan lulus atau tidak lulus. Memperhatikan kondisi tahun 2007 ujian nasional akan memakan banyak korban yaitu anak yang dalam keseharian dipandang memiliki nilai baik atau tergolong pandai, namun ia dinyatakan tidak lulus ujian nasional. Kemudian siswa yang dinyatakan tidak lulus diberi alternatif untuk mengulang ujian nasional tahun depan atau mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK).
Kebijakan memberi peluang siswa pendidikan formal untuk mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan menjadikan “berkah” sekaligus “bencana” bagi pendidikan kesetaraan pada jalur pendidikan nonformal. Berkah karena program Kejar Paket C dan pendidikan kesetaraan pada umumnya menjadi lebih populer karena masyarakat semakin tahu akan keberadaan pendidikan kesetaraan.
Menjadi bencana karena standar isi, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pendidikan kesetaraan telah ditetapkan melalui Permendiknas “dipersamakan” dengan pendidikan formal. Implikasi dari berbagai regulasi dan kebijakan menyebabkan tutor mengambil jalan pintas dalam praktek pembelajaran. Tutor tidak lagi menggunakan pendekatan tutorial, namun menggunakan pendekatan pembelajaran di sekolah atau pembelajaran berupa pemecahan soal agar ketika mengikuti evaluasi semester dan ujian nasional pendidikan kesetaraan. Pada tataran inilah bencana yang sebenarnya itu terjadi. Program Kejar Paket secara praktek telah jauh dari konsep dasar dan filosofisnya.
Secara sederhana, filosofi pendidikan adalah kumpulan keyakinan pemangku kepentingan pendidikan kesetaraan (tutor, pengelola program dan pengembang) tentang bagaimana warga belajar belajar. Keyakinan ini dapat berasal dari pengalaman pribadi, pengamatan, atau merupakan hasil bacaan dan riset. Filosofi itu biasanya berisi: apa yang dianggap penting untuk dimiliki warga belajar, baik yang bersifat pengetahuan, sikap hidup, maupun keterampilan. Definisi keberhasilan warga belajar pun sangat ditentukan oleh cara kita memandang keberhasilan itu sendiri.
Filosofi ini perlu dibawa ke alam sadar pemangku kepentingan pendidikan kesetaraan (tutor, pengelola program dan pengembang) karena semua itu akan mempengaruhi pilihan dalam memilih model pembelajaran pendidikan kesetaraan. Jauh hari sebelumnya Khalil Gibran pernah mempertanyakan ”Apakah akan datang suatu ketika guru manusia adalah alam, kemanusiaan adalah bukunya, dan kehidupan adalah sekolahnya?“ Implikasi dari pertanyaan itu pada program Kejar Paket adalah bahwa bagaimana mengemas praktek pembelajaran yang contextual learning dengan menggunakan alam dan lingkungan serta kehidupan sebagai sumber belajar. Namun demikian hal tersebut akan sulit diwujudkan manakala kita tidak mampu merubah mindset proses pembelajaran program Paket yang menyamakan dengan sekolah menjadi proses pembelajaran tutorial dan contextual learning.
Sementara itu Ki Hajar Dewantara, yang hari kelahirannya 2 Mei kita peringkati sebagai Hari Pendidikan Nasional, mengedepankan sistem among dalam proses pembelajaran yang implikasinya sangat dekat dengan konsep dasar dan filosofi pendidikan kesetaraan. Oleh karena itu Hardiknas tahun 2008 ini perlu kita jadikan momentum untuk merubah praktek pembelajaran pendidikan kesetaraan sehingga tidak hanya sekedar menjadi tempat sampah dari pendidikan formal. Yaitu dengan menggabungkan praktek pembelajaran contextual learning dan sistem among pada pendidikan kesetaraan. Semoga.

Pinggir Krasak, April 2008.
Baca Selengkapnya...